Pendididkan
Kewarganegaraan
Bab
1.Perumusan dan penetapan pancasila sebgai dasar negara
Sidang pertama
BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai
1 Juni 1945 membahas rancangan
dasar negara. Ada tiga tokoh yang
mengusulkan dasar negara, yaitu
Mohammad Yamin, Mr. Soepomo,
dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar
negara Indonesia merdeka yang
dinamakan Pancasila.
Setelah selesai
sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang
dikenal dengan Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan menyepakati naskah
Piagam Jakarta yang berisi rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Sidang kedua
BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai
dengan 16 Juli 1945, menghasilkan
kesepakatan rumusan dasar
negara yang termuat dalam naskah
Piagam Jakarta.
Semangat
kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam
diri warga negara untuk mencintai
serta rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara.
Pada pendiri negara dalam
perumusan dan penetapan Pancasila
sebagai dasar negara telah
menunjukkan komitmen kebangsaan.
Pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
sudah final. Bersifat final
karena telah menjadi kesepakatan
nasional (konsensus) yang
diterima secara luas oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Bab 2.Norma dan keadilan
Norma adalah
kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang
berlaku dalam masyarakat.
Norma yang
dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang
dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.
Ada empat norma
yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat. Keempat
norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.
Negara Republik
Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma
hukum. Hal itu dapat kita lihat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NKRI Tahun 1945 yang berbunyi
”Negara Indonesia adalah negara
hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi
”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
Keadilan adalah
memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai
dengan apa yang menjadi haknya.
Keadilan hukum diwujudkan dengan
terlindunginya hak-hak warga
negara dan adanya hukuman
yang tegas dan nyata terhadap
anggota masyarakat yang melanggar
norma hukum.
Untuk tegaknya
keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh
lembaga peradilan. Masyarakat
tidak boleh melakukan tindakan
main hakim sendiri.
Bab
3. Perumusan dan
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perumusan
UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli
1945. BPUPKI membentuk
3 (tiga) Panitia Kecil untuk
membahas dan mempersiapkan perumusan
Undang- Undang Dasar.
Hasil sidang
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
(1) Mengesahkan UUD 1945;
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai
Presiden dan Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden;
(3) Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat.
Sistematika UUD
1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4
alinea;
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan;
(3) Penjelasan, terdiri dari
penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah
perubahan UUD NRI 1945
adalah :
(a) Pembukaan, terdiri dari 4
alinea.
(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21
bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan.
Semangat dan
komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan
UUD 1945 antara lain mengutamakan
kepentingan bangsa
dan negara, persatuan dan
kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air,
dan musyawarah mufakat.
terima kasih atas rangkumannya
BalasHapusrangkumanya singkat padat dan jelas
BalasHapusmemang benar
HapusSesuai dengan yang saya cari
BalasHapusMakasih ya...kak. :v
Sesuai dengan yang saya cari
BalasHapusMakasih ya...kak. :v
Thank you😉
BalasHapusSangat membantu saya dalam belajar PKn kelas VII 🙏
BalasHapus