Pages

Rabu, 21 Desember 2016

Rangkuman materi pkn kelas 7 semester 1

Pendididkan Kewarganegaraan
Bab 1.Perumusan dan penetapan pancasila sebgai dasar negara
Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai
1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang
mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo,
dan Ir. Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar
negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.

Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang
dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai
dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar
negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta.

Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam
diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara. Pada pendiri negara dalam
perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah
menunjukkan komitmen kebangsaan.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
sudah final. Bersifat final karena telah menjadi kesepakatan
nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat
Indonesia.

       Bab 2.Norma dan keadilan

Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang
berlaku dalam masyarakat.

Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.

Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma
hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NKRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara
hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.

Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan
terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman
yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar
norma hukum.

Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh
lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan
main hakim sendiri.

Bab 3. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

          Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk
3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan
Undang- Undang Dasar.

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
(1) Mengesahkan UUD 1945;
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden;
(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan;
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945
adalah :
(a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan.

Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan
UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air,
dan musyawarah mufakat.



7 komentar:

 
Blogger Templates